This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 29 Desember 2021

Hukum Melakukan Sujud Tilawah Menurut para Ulama Mazhab

 


Sujud tilawah dilakukan ketika seorang Muslim membaca atau mendengar penggalan dari surat Al Qur'an yang termasuk ayat sajdah, baik ketika sedang sholat maupun tidak.

Bila dilakukan dalam sholat, saat membaca ayat Alquran selepas Al-Fatihah, lalu menemukan ayat sajdah, maka orang tersebut disunahkan untuk bersujud, lalu kembali berdiri untuk melanjutkan bacaan sholatnya tadi. Jika aktivitas sholat saja bisa disela dan disisipi dengan sujud tilawah, apalagi dalam keadaan tidak sedang sholat.
Ayat sajdah biasanya ditandai dengan tanda baca seperti kubah atau tugu, ada pula yang membuat tulisan kecil as-sajdah. Tanda tersebut bisa saja terletak di pinggir halaman dengan ayat tersebut, bisa juga berada di ujung atau akhir ayat sajdah. Letak tanda berbeda-beda, tergantung pada cetakan mushaf.


Hukum Mengerjakan Sujud Tilawah


Berdasarkan dari dalil-dalil di atas dan banyak lagi dalil lainnya, para ulama umumnya mengatakan bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah. Namun kalau kita perdalam lagi, sebenarnya ada sedikit variasi hukum yang mereka kemukakan.


1. Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah


Mereka sepakat mengatakan bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah muakkadah. Dalam pandangan mereka, sujud tilawah ini tidak menjadi wajib, karena Rasulullah SAW pernah juga tidak melakukan sujud tatkala membaca atau dibacakan ayat sajdah, yaitu sebagaimana disebutkan di dalam riwayat berikut ini:
Dari Zaid bin Tsabit berkata, "Aku membaca surat An-Najm di depan Nabi SAW namun beliau tidak melakukan sujud. (HR Bukhari dan Muslim)


2. Pendapat mahzab Al-Hanafiyah


Cukup menarik kalau kita pelajari mazhab ini khususnya dalam hal sujud tilawah. Sebab mereka lah satu-satunya mazhab yang mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu wajib. Keterangan seperti itu bisa kita telusuri di dalam kitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 382.

Untuk itu di antara dalil yang mereka gunakan adalah sabda Nabi Muhammad SAW:

Sujud itu wajib bagi mereka yang mendengarnya (ayat sajdah)
Namun hadits ini menurut Az-Zayla'i adalah hadits yang gharib, sebagaimana kita baca dalam kitab Nashburrayah jilid 2 halaman 178.


Namun para ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentu saja tidak hanya bergantung pada satu hadits ini saja. Ternyata mereka juga menggunakan hadits tentang syetan yang menangis melihat anak Adam bersujud. Di atas tadi kami sudah tuliskan haditsnya.


3. Pendapat mazhab Al-Malikiyah


Kalau kita baca dalam kitab Jawahirul Iklil jidil 1 halaman 71, kita akan dapati ternyata para ulama di dalam mazhab ini agak kurang kompak. Sebagain bilang bahwa sujud tilawah itu hukumnya sunnah yang bukan muakkadah. Sebagian lainnya mengatakan hukumnya fadhilah (keutamaan).


Yang bilang hukumnya sunnah ghairu muakkadah adalah Ibnu 'Athaillah dan Al-Fakihani Sedangkan yang mengatakan hukumnya fadhilah adalah Al-Baji dan Ibnu Katib.


Ayat-ayat Sajdah


Ada 15 ayat yang telah disepakati para ulama sebagai ayat sajdah. Lengkapnya ayt-ayat itu adalah sebagai berikut:


1. Surat Al-A'raf:206


Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan hanya kepada-Nya lah mereka bersujud


2. Surat Ar-Ra'd: 15

Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri atau pun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari


3. Surat An-Nahl: 49

Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri atau pun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari

Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri

4. Surat Al-Isra': 107

Katakanlah: “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud

5. Surat Maryam: 58

Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis

6. Surat Al-Hajj: 18

Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon- pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? Dan banyak di antara manusia yang telah ditetapkan azab atasnya. Dan barang siapa yang dihinakan Allah maka tidak seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki


7. Surat Al-Hajj: 77

Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan

8. Surat Al-Furqan: 60

Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada Yang Maha Penyayang”, mereka menjawab: “Siapakah yang Maha Penyayang itu? Apakah kami akan sujud kepada Tuhan Yang kamu perintahkan kami (bersujud kepada-Nya)?”, dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman)

9. Surat An-Naml: 25

agar mereka tidak menyembah Allah Yang mengeluarkan apa yang terpendam di langit dan di bumi dan Yang mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan

10. Surat As-Sajdah: 15

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, adalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat (Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, sedang mereka tidak menyombongkan diri

11. Surat Shaad: 24

Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat

12. Surat Fushshilat: 37

Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah

13. Surat An-Najm: 62

Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)

14. Surat Al-Insyiqaq: 21

Dan apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud

15. Surat Al-'Alq: 19

sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)

Tata Cara Sujud Tilawah

Sujud tilawah dilakukan hanya sekali saja, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Di dalam shalat, begitu selesai membaca ayat sajdah, kita disunnahkan untuk langsung sujud, tanpa ruku' atau i'tidal. Sujudnya hanya sekali dan langsung berdiri kembali untuk meneruskan bacaan yang tadi sempat terjeda untuk sujud.

Sujud tilawah di dalam atau di luar shalat dilakukan di tengah dua takbir. Maksudnya, sujud itu dimulai dengan takbir lalu sujud lalu bangun dari sujud dengan takbir juga.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Rabu, 15 Desember 2021

Khutbah Jumat: 4 Resep Hidup Bahagia

 الْحَمْدُ لِلّٰهِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ هَدَانَا سُبُلَ السّلَامِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ النَّبِيّ الْكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، ذُو الْجَلَالِ وَالْإكْرَامِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ، اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّدٍ وَعَلَى اٰلِه وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسَانٍ إلَى يَوْمِ الدِّيْنِ أَمَّا بَعْدُ: فَيَايُّهَا الْإِخْوَانِ، أوْصُيْكُمْ وَ نَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي اْلقُرْاٰنِ اْلكَرِيمْ: أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ، يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا. وَقَالَ تَعَالَى: يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. صَدَقَ اللهُ العَظِيمُ 

Jamaah shalat Jumat hafidzakumullah, Setelah kita menjalankan shalat fardhu lima waktu, kita terbiasa berdoa: 

  رَبَّنا آتِنَا فِي الدُّنْيا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ 

  "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka."   Pertanyaannya, bagaimana cara menggapai hidup bahagia? Tentu kita akan menjawabnya sesuai dengan tuntunan Allah swt dan Rasulullah Nabi Muhammad saw. Dalam Al-Qur’an surat An-Nahl ayat 97 Allah berfirman: 

  مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ  

 Artinya: “Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan” (QS an-Nahl: 97).  

 Imam al-Qurtubi menjelaskan di dalam kitabnya Tafsir al-Qurtubi  juz 10 halaman 174 bahwa terdapat beberapa tanda hidup bahagia:  

 Pertama adalah rezeki yang halal. Rezeki yang halal membuat hidup menjadi bahagia dan berkah, segala urusan menjadi mudah, keluarga penuh sakinah, mawaddah, dan rahmah, putra-putrinya saleh dan salehah, jiwa raga semangat untuk ibadah, harta melimpah ruah, bisa digunakan untuk haji dan umrah ke Makkah, serta ziarah Nabi Muhammad saw di Madinah, dan meninggal dalam keadaan husnul khatimah. Âmîn.   Rezeki yang halal menjadi pertanda seseorang hidup bahagia di dunia ini. Hal ini terbukti jika kita melihat beberapa contoh dalam kehidupan nyata: sebuah keluarga yang serba pas-pasan, membesarkan putra putrinya dengan serba kekurangan, namun dengan harta yang halal, alhmdulillah berkah dan dapat untuk mengarungi kehidupan. Walaupun jika dirumuskan dengan matematika manusia, tidak akan cukup. Namun matematika Allah dapat mencukupinya. Bagaimana tidak, jika sebulan penghasilan kurang dari satu juta, harus menghidupi 5 anaknya, namun bisa cukup. Tidak hanya itu, karena berkah rezeki halal, anak-anaknya juga menjadi orang yang dapat dibanggakan. Rezeki yang halal merupakan tanda hidup bahagia.

Kedua, qanaah, ridha dengan pemberian Allah, dalam bahasa Jawa disebut nerimo ing pandum (menerima terhadap bagian yang diberikan Allah SWT). Seseorang yang memiliki uang banyak, jabatan yang tinggi, harta yang melimpah ruah, namun tidak memiliki sifat qanaah, ia akan selalu kurang, serakah, rakus, dan tentunya hidupnya tidak bahagia. Nabi Muhammad saw bersabda  dalam hadits Riwayat Imam Muslim dalam Shahih Muslim juz 2 halaman 730:
  
 قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ، وَرُزِقَ كَفَافًا، وَقَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ
 
Artinya: “Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi kecukupan rezeki, dan diberikan qanaah oleh Allah atas apa yang diberikan kepadanya.   Bagaimana agar kita bisa qanaah? Nabi bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim: 

  انْظُرُوا إِلَى مَنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ، وَلَا تَنْظُرُوا إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقَكُمْ، فَهُوَ أَجْدَرُ أَنْ لَا تَزْدَرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ 
 
 Artinya: “Lihatlah orang yang ada di bawah kalian, jangan melihat seseorang yang ada di atas kalian, hal tersebut agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah kepada kalian (HR. Muslim).  
 Sebagai contoh, seseorang yang memiliki mobil harus bersyukur karena masih banyak orang yang naik motor dan tidak mampu membeli mobil. Mereka yang naik motor harus bersyukur karena masih banyak yang naik sepeda dan tidak mampu membei motor. Orang yang naik sepeda juga wajib bersyukur, karena masih ada yang berjalan kaki dan tidak mampu membeli sepeda. Begitu juga orang yang berjalan, harus bersyukur karena masih ada yang tidak bisa berjalan, dan begitu seterusnya”. Orang yang memiliki sifat qanaah menunjukkan hidupnya Bahagia dan tidak susah.   Ketiga, taufiquhu ilath-thâ‘at, yakni mendapatkan pertolongan Allah untuk melakukan kebaikan, ibadah, dan taat kepada Allah swt.  Bagaimana agar kita mendapatkan pertolongan Allah? Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Muhammad ayat 7: 

  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَنْصُرُوا اللّٰهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ اَقْدَامَكُمْ  

 Artinya: “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Allah akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”   Menurut Imam Ath-Thabari dalam Tafsir Jamiul Bayan juz 21 halaman 191, Allah akan menolong orang yang beramal sesuai dengan apa yang dicintai dan diridhoi Allah swt, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah. Seperti orang yang menuntut ilmu, mengajar di lembaga keilmuan, orang yang memakmurkan masjid, dan sesamanya.  Merekalah orang yang akan mendapatkan pertolongan Allah dan hidupnya akan diwarnai dengan kebahagiaan.
Keempat, halâwah thâ‘ât, yaitu merasakan manisnya ibadah dan taat kepada Allah swt. Nabi bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, juz 1 halaman 12:

   ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ أَنْ يَكُوْنَ اللّٰهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا ، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لَا يُحِبُّهُ إِلَّا لِلَّهِ ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِى الْكُفْرِ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ  

 Artinya: “Ada tiga orang yang dapat menemukan manisnya keimanan: (1) orang yang lebih mencintai Allah dan Rasul dibanding selainnya, (2) orang yang mencintai seseorang karena Allah, (3) orang yang membenci untuk kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci dimasukkan ke neraka.     Dari sini dapat disimpulkan bahwa anjuran Rasulullah agar kita menggapai kebahagiaan adalah memperoleh rezeki yang halal, qanaah (menerima) apa yang telah diberikan Allah, mendapat pertolongan Allah dalam ketaatan, dan dapat merasakan nikmatnya keimanan. Semoga kita semua selalu mendapatkan rahmat Allah agar kita menjadi manusia yang bahagia hidup di dunia dan akhirat. Amin.   
باَرَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ وذِكْرِ الحَكِيْمِ.  إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ رَحِيْمٌ  

 Khutbah II  
وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِي إلَى رِضْوَانِهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا   أَمَّا بَعْدُ فَيَا اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى إِنَّ اللهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّٰهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيّ وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ   اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ الْاَحْيَآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللّٰهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلَامَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلَاءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلَازِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خَآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عَآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِي اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَر 


hukum memejamkan mata ketika sedang sholat



Memejamkan Mata Ketika Shalat


Apakah hukumnya memejamkan mata saat sholat? Karena saat memejamkan mata rasanya lebih khusyuk?


🟩✅ Jawaban:


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,


Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلا يَغْمِضْ عَيْنَيْهِ


”Apabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.”


Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Mu’jam as-Shagir no. 24. dari jalur Mus’ab bin Said, dari Musa bin A’yun, dari Laits bin Abi Salim.


Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,


▶️ 1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)


▶️ 2. Mus’ab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,


يحدث عن الثقات بالمناكير ويصحف عليهم ، والضعف على حديثه بيِّن


”Beliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.”


(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 – 46).


Kesimpulannya, 


hadis di atas adalah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.


⬛️⬛️ Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh


Hanya saja para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh. 


Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.


Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,


✅ a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,


ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة


”Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.” (Zadul Ma’ad, 1/283)


✅ b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. 


Dalam ar-Raudhul Murbi’ – kitab fikih madzhab hambali – pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,


ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود


”Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.” (ar-Raudhul Murbi’, 1/95).


✅ c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).


Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan. 


Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,


والصواب أن يقال : إن كان تفتيح العينين لا يخل بالخشوع فهو أفضل ، وإن كان يحول بينه وبين الخشوع لما في قبلته من الزخرفة والتزويق أو غيره مما يشوش عليه قلبه ، فهنالك لا يكره التغميض قطعًا ، والقول باستحبابه في هذا الحال أقربُ إلى أصول الشرع ومقاصده من القول بالكراهة


Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal. 


Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata. 


Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Ma’ad, 1/283).


Allahu a’lam


Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Kegiatan Olahraga

 

    
                                            





Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu

  Akademi Al-Qur'an Mutiara Insani(AQMI) mempunyai beberapa kegiatan olahraga seperti:

- Bola Volly

- Futsal

- Badminton

- Bola Ping-pongg

- Bola Takraw

- Jogging

- Memanah

Dengan tujuan untuk menjaga kesehatan Mahasantri dan menambah semangat Mahasantri untuk menghafal al-qur'an.

Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Dua nikmat, kebanyakan manusia tertipu dengan keduanya, yaitu kesehatan dan waktu luang.” (HR. Al-Bukhari).

Maka dari itu kita sebagai seorang muslim kita harus memanfaat waktu dengan sebaik mungkin dan selalu menjaga kesehatan diri kita salah satunya dengan rutin berolahraga.

Kegiatan Bersih bersih



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu

  Akademi Al-Qur'an Mutiara Insani(AQMI) mempunyai beberapa kegiatan Harian salah satunya yaitu Piket harian dengan tujuan agar terjaganya kebersihan di AQMI,  seperti yang dijelaskan dalam sabda Nabi SAW, Beliau bersabda,

الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ

Artinya: "Kesucian itu adalah setengah dari iman." (HR Muslim).





Rabu, 01 Desember 2021

Syarat Dan Rukun Tayamum Beserta Hal-Hal Yang Membatalkanya

 

Syarat Untuk Tayamum

Untuk melakukan tayamum, kamu harus memenuhi syarat-syaratnya agar tayamum dapat dianggap sah sebagai pengganti air wudu. Berikut adalah syarat tayamum.

  1. Diperbolehkan melakukan tayamum jika benar-benar tidak ada air. Ketiadaan air ini harus dipastikan dan harus mengusahakannya sampai dapat. Jika sudah mengusahakannya namun tetap tidak dapat, maka boleh melakukan tayamum.
  2. Tayamum boleh dilakukan bagi orang yang sedang sakit. Namun hal ini harus ada persyaratan juga dari dokter. Jika dengan menyentuh air dapat mengakibatkan penyakitnya semakin parah maka boleh melakukan tayamum.
  3. Saat kalian berada di daerah yang memiliki suhu air sangat dingin bahkan sampai membeku, tentunya berwudu akan sangat sulit untuk dilakukan. Dengan demikian seseorang diperbolehkan untuk tayamum.
  4. Air yang tidak terjangkau. Artinya air yang dibutuhkan untuk berwudu ada, namun ada risiko besar ketika ingin mengambil air tersebut. Misalnya risikonya berupa harta maupun nyawa. Dengan demikian seseorang diperbolehkan untuk tayamum.
  5. Jika kalian memiliki persediaan air yang sedikit maka wudu boleh digantikan dengan tayamum. Misalnya air tersebut adalah persediaan untuk minum. Oleh karena itu boleh mendahulukan untuk keperluan minum daripada berwudu.
  6. Sudah masuknya waktu salat. Ketika waktu salat sudah masuk bahkan mepet dengan waktu salat yang lain serta kamu kekurangan air maka diperbolehkan untuk melakukan tayamum.
  7. Ketika sedang dalam perjalanan yang sulit untuk menemukan air, kamu dapat mengganti wudu dengan tayamum. Misalnya saat sedang berada di pesawat dan kereta.
  8. Tayamum diperbolehkan, namun juga harus memperhatikan kebersihan debu dan tanah yang kita gunakan. Jangan sampai ada najis pada debu dan tanah tersebut.

Rukun Tayamum

Tayamum memiliki empat rukun yang harus diikuti ketika kita melakukan tayamum. Berikut adalah tukun tayamum.

1. Membaca Niat

Tentunya setiap hal yang ingin kita lakukan harus berawal dari niat. Sama seperti jika kita ingin beribadah atau melakukan persyaratan untuk ibadah maka juga harus membaca niat. Niat ini dibaca saat melakukan tayamum agar tayamum dilakukan dengan sah dan mendapat izin dari Allah untuk beribadah.

2. Mengusap Wajah

Gunakan kedua telapak tanganmu untuk mengusapkan debu ke seluruh wajah. Gunakan tangan kanan untuk mengusap wajah di sisi kiri, lalu tangan kiri digunakan untuk mengusap wajah pada sisi kanan.

3. Mengusap Kedua Tangan Sampai Siku

Usap kedua tangan kalian menggunakan debu yang telah menempel di telapak tangan kalian. Usapan ini sama seperti ketika berwudu. Gunakan tangan kiri untuk mengusap tangan kanan sampai siku, dan gunakan tangan kanan untuk mengusap tangan kiri sampai siku.

4. Tertib

Lakukan tayamum dengan tertib. Perhatikan rukun dan tata cara tayamum sesuai urutan, tidak boleh terbalik dan terlewat.

Sunah Tayamum

Sunah tayamum berbeda dengan rukun tayamum. Sunah tayamum boleh tidak dilakukan ketika melakukan tayamum. Namun hal ini hanya anjuran saja agar tayamum lebih sempurna. Berikut adalah sunah tayamum.

1. Membaca Basmalah

Setiap melakukan kegiatan hendaknya kita membaca basmalah agar kegiatan yang kita lakukan berjalan lancar. Dalam melakukan tayamum basmalah juga bisa dibacakan sebelum membaca niat tayamum. Namun jika tidak juga tidak apa-apa.

2. Mendahulukan Bagian Kanan daripada Kiri

Ketika melakukan hal yang suci seperti tayamum ini, disunahkan untuk mendahulukan bagian kanan seperti tangan kanan. Setelah itu baru disusul dengan mengusap bagian tangan kiri.

3. Menipiskan Debu

Debu yang digunakan untuk tayamum tidak perlu terlalu banyak. Tayamum berbeda dengan wudu yang membutuhkan air yang banyak. Dalam melakukan tayamum dianjurkan untuk menipiskan debu yang menempel di tangan sebelum mengusapkan pada bagian tubuh.

Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum

Seperti halnya pada wudu, tayamum juga memiliki penyebab yang dapat membatalkan tayamum. Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan tayamum.

1. Menemukan Air

Tayamum akan langsung batal jika kamu telah menemukan air sebelum melakukan salat. Sesuatu yang digantikan sudah ada maka penggantinya tidak akan berguna. Seperti halnya menemukan air sebelum salat maka kamu harus berwudu.

Namun jika kamu menemukan air setelah selesai salat, hal tersebut tidak membatalkan tayamum atau pun salat. Salat dan tayamum tetap sah jika kamu menemukan air setelah salat. Oleh karena itu sebelumnya seharusnya memastikan terlebih dahulu apakah air benar-benar tidak ada.

2. Bisa Menggunakan Air

Air bisa menjadi halangan beribadah jika seseorang yang sakit tidak boleh terkena air dalam sesi pengobatannya. Namun jika penyakitnya sudah sembuh maka tayamum bisa batal. Bahkan orang yang sakit tanpa adanya larangan dengan air juga dapat membatalkan tayamum.

3. Murtad

Tayamum akan batal jika kamu keluar dari Islam atau agamamu bukan Islam. Tayamum hanya diperbolehkan bagi umat Islam. Selain itu pastinya memiliki aturannya sendiri dalam beribadah.

4. Hilang Akal Berpikir

Seseorang yang kehilangan akal sehatnya maka otomatis tayamumnya akan batal. Orang-orang yang kehilangan akal sehat ini seperti, gila, pemabuk, dan tidak sadarkan diri karena pingsan dan sebagainya.

5. Tidur

Tidur adalah suatu aktivitas di mana beberapa fungsi anggota tubuh berhenti beroperasi seperti telinga dan mata. Bagi orang yang sudah melakukan tayamum lalu tidur sehingga telinga dan mata secara bersamaan tidak berfungsi maka tayamum dinyatakan batal. Namun tidak bagi orang yang memiliki kecacatan fisik yang mana salah satunya memang tidak berfungsi.

6. Buang Air Kecil

Dengan membuang air kecil maka otomatis tayamum akan batal. Hal ini dikarenakan hadas yang muncul karena air kecil. Jika ingin salat maka bersihkan terlebih dulu hadas di bagian tubuh agar dapat salat dengan sah.

7. Buang Air Besar

Sudah jelas jika kita mengeluarkan air besar yang menyebabkan timbulnya hadas maka tayamum dinyatakan batal. Hal ini sama saja seperti saat membuang air kecil ketika sudah tayamum.

8. Kentut

Kentut adalah sebuah gas yang keluar melalui anus, hal ini sama saja seperti buang air kecil dan buang air besar. Ketika kamu sudah tayamum lalu kentut maka tayamum dinyatakan batal. Begitu juga saat salat maka salatmu harus batal juga.

9. Haid

Ketika wanita memasuki masa datang bulan atau haid saat sudah melakukan tayamum maka tayamum dinyatakan batal. Hal ini sama seperti buang air kecil, buang air besar, dan juga kentut. Semua hal yang menimbulkan munculnya hadas di bagian tubuh maka kegiatan dalam beribadah akan batal. Hadas harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum beribadah.

Tata Cara Tayamum Beserta Do'annya

 


Tayamum merupakan suatu kekhususan terhadap umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. Umat Islam diperbolehkan tayamum untuk mengganti wudu ketika sedang tidak ada air sama sekali, sedang sakit, dan juga pada saat bepergian dan tidak tersedia air di tempat tersebut.

Kemudahan yang Allah Swt. berikan kepada umat Islam tentunya jangan dilupakan dan disia-siakan. Walaupun kamu mengalami kesulitan seperti apa pun ibadah harus dijalankan. Allah Swt. telah memberikan banyak kemudahan untuk bisa beribadah, seperti tayamum ini.

Kemudahan tayamum yang diberikan oleh Allah Swt. termaktub dalam firman Allah Swt. pada Al Quran Surat Al Maidah Ayat 6 yang berbunyi:

 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Dan jika kalian kalian dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan atau seseorang di antara kalian baru saja membuang hajat atau menggauli wanita, kemudian kalian tidak mendapatkan air maka kalian lakukanlah tayamum dengan tanah yang baik. Usaplah wajah kalian dan tangan kalian dari tanah tersebut. Tidaklah Allah menghendaki untuk menjadikan beban bagi kalian, melainkan Allah berkeinginan untuk membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur”. (QS. Al Maidah: 6)

Tata Cara Tayamum

Dalam pelaksanaannya, tayamum memiliki beberapa cara agar kalian dapat melakukan tayamum dengan sempurna. Berikut adalah tata cara tayamum.

  1. Siapkan atau carilah tanah yang berdebu atau debu yang bersih
  2. Menghadap ke kiblat, lalu mengucapkan basmalah dan niat tayamum yang berbunyi, نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى dengan lafal, Nawaytu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala. Artinya, “Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah.”
  3. Setelah itu, letakkan kedua telapak tangan ke daerah yang berdebu dengan posisi jari-jari tangan yang dirapatkan.
  4. Kemudian, sebelum mengusapkan ke wajah, kamu harus meniup debu yang ada di tanganmu agar tidak terlalu banyak. Setelah itu baru kamu usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah dengan sisa debu tersebut. Diusahakan untuk meratakan debu ke seluruh wajah, dan cukup dengan sekali menyentuh debu saja.
  5. Selanjutnya, kamu bisa melepaskan aksesoris yang ada di tanganmu. Setelah semuanya lepas. Letakkan kembali kedua telapak tangan dengan jari yang direnggangkan untuk menyentuh debu.
  6. Lalu, tempelkan telapak tangan kiri di atas punggung tangan kanan. Berikutnya kamu bisa mengusapnya dari punggung tangan kanan hingga sikunya. Lalu jangan lupa juga usap sisi lain pada tangan kanan dan kembali untuk menyatukan kedua telapak tangan yang didahului dengan mengusap jempol kanan. Setelah itu bisa lakukan pada bagian tangan kiri seperti pada tangan kanan.
  7. Yang terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap sela-sela jari tangan kalian.

Doa Setelah Tayamum

Setelah selesai melakukan tayamum, dianjurkan untuk membaca doa bersuci setelah tayamum. Berikut adalah doa setelah tayamum.

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

 Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alni minal mutatohhirina, waj’alni min ‘ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.

Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertobat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu.

Tata Cara Thaharah Dalam Islam dan Alat yang Dipakai untuk Bersuci

Tata Cara Thaharah Dalam Islam dan Alat yang Dipakai untuk Bersuci - Bersuci dalam Islam dikenal dengan istilah thaharah. Ini adalah suatu kegiatan bersuci dari hadas dan najis yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan ibadah.

Allah memerintahkan hamba-Nya untuk senantiasa menyucikan diri. Perintah ini tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, Maka basuhlah oleh kalian muka dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.”


Bagaimana cara thaharah menurut syariat Islam? Apa saja macam-macam alat thaharah? Agar lebih memahaminya simaklah penjelasan berikut.

Cara Thaharah Menurut Syariat Islam

Tata cara thaharah dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan kadar hadas dan najisnya. Adapun cara thaharah untuk membersihkan hadas kecil dan besar menurut syariat Islam adalah sebagai berikut:
  1. Mandi Wajib
Mandi wajib adalah salah satu bentuk thaharah yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar seperti haid, nifas, dan keluarnya sperma. Mandi wajib dilakukan dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala hingga kaki.
Mandi wajib harus dibarengi dengan membaca niat, yaitu sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il-hadatsil-akbari fardhal lillaahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."
  1. Berwudhu
Thaharah dengan berwudhu dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil ketika hendak melaksanakan sholat. Dalam Islam, wudhu termasuk ke dalam syarat sah pelaksanaan sholat.
Seorang yang akan berwudhu hendaknya membaca niat sebagai berikut:نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhuu'a liraf'il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."
  1. Tayamum
Thaharah tayamum merupakan cara bersuci untuk menggantikan mandi dan wudhu apabila tidak menemukan. Syarat tayamum adalah menggunakan tanah yang suci dan tidak tercampur benda lain. Tayamum diawali dengan niat berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma lisstibaahatishsholaati fardhol lillaahi taala
Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."
Tata Cara Thaharah Dalam Islam dan Alat yang Dipakai untuk Bersuci (2)
searchPerbesar
Ilustrasi thaharah. Foto: pixabay

Macam-macam Alat Thaharah

Alat thaharah adalah sesuatu yang biasa digunakan untuk bersuci. Berdasarkan jenisnya, alat thaharah dibagi menjadi tiga, yaitu air, batu dan debu.
  1. Air
Mengutip dari buku Fiqih Thaharah, air yang bisa digunakan untuk thaharah adalah air suci yang menyucikan. Air ini disebut juga dengan air mutlak. Air mutlak adalah air murni yang belum tercampuri oleh suatu najis. Berdasarkan ayat dan hadist, ada beberapa jenis air mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci, di antaranya air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air es, dan air embun.
Rasulullah SAW bersabda:
الماء لاينجسه شيئ الّا ما غلب على طعمه اولونه اوريحه
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau baunya.” (HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)
  1. Debu
Jika seorang Muslim hendak bersuci, namun ia tidak bisa menemukan air, maka diperbolehkan baginya untuk thaharah menggunakan debu yang suci. Bersuci dengan debu ini dalam Islam disebut juga dengan istilah tayamum
  1. Benda yang Dapat Menyerap Kotoran
Selain air dan debu, alat thaharah selanjutnya adalah benda yang dapat menyerap kotoran. Benda yang dimaksud dalam hal ini di antaranya batu, tisu, kayu, dan sejenisnya. Dalam Islam, benda ini dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti beristinja’.