Memejamkan Mata Ketika Shalat
Apakah hukumnya memejamkan mata saat sholat? Karena saat memejamkan mata rasanya lebih khusyuk?
๐ฉโ Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu โala rasulillah, amma baโdu,
Terdapat sebuah hadis dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma, bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูุฐูุง ููุงู ู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ุงูุตูููุงุฉู ูููุง ููุบูู ูุถู ุนููููููููู
โApabila kalian melakukan shalat makan janganlah memejamkan kedua mata kalian.โ
Hadis ini diriwayatkan oleh at-Thabrani (w. 360 H) dalam Muโjam as-Shagir no. 24. dari jalur Musโab bin Said, dari Musa bin Aโyun, dari Laits bin Abi Salim.
Hadis ini dinilai dhaif oleh para ulama pakar hadis, karena dua alasan,
โถ๏ธ 1. Laits bin Abi Salim dinilai dhaif karena mukhtalat (hafalannya kacau), dan dia perawi mudallis (suka menutupi)
โถ๏ธ 2. Musโab bin Said, dinilai sangat lemah oleh para ulama. Ibnu Adi mengatakan tentang perawi ini,
ูุญุฏุซ ุนู ุงูุซูุงุช ุจุงูู ูุงููุฑ ููุตุญู ุนูููู ุ ูุงูุถุนู ุนูู ุญุฏูุซู ุจูููู
โBeliau membawakan hadis-hadis munkar atas nama perawi terpercaya dan menyalahi ucapan mereka. Status dhaif hadisnya sangat jelas.โ
(al-Fatawa al-Haditsiyah, al-Huwaini, 1/45 โ 46).
Kesimpulannya,
hadis di atas adalah hadis dhaif dan Imam ad-Dzahabi (w. 748 H) menilainya munkar. Karena itu, hadis ini tidak bisa dijadikan dalil.
โฌ๏ธโฌ๏ธ Memejamkan Mata Ketika Shalat Hukumnya Makruh
Hanya saja para ulama menegaskan, memejamkan mata ketika shalat hukumnya makruh.
Kecuali ketika hal ini dibutuhkan, karena pemandangan di sekitarnya sangat mengganggu konsentrasi shalatnya.
Mengenai alasan dihukumi makruh, ada beberapa keterangan dari para ulama, diantaranya,
โ a. Memejamkan mata ketika shalat, bukan termasuk sunah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Ibnul Qoyim (w. 751 H) mengatakan,
ููู ููู ู ู ูุฏูู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู ุชุบู ูุถ ุนูููู ูู ุงูุตูุงุฉ
โBukan termasuk sunah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat.โ (Zadul Maโad, 1/283)
โ b. Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi.
Dalam ar-Raudhul Murbiโ โ kitab fikih madzhab hambali โ pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan,
ูููุฑู ุฃูุถุง ุชุบู ูุถ ุนูููู ูุฃูู ูุนู ุงููููุฏ
โMakruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan orang yahudi.โ (ar-Raudhul Murbiโ, 1/95).
โ c. Karena memejamkan mata bisa menyebabkan orang tertidur, sebagaimana keterangan dalam Manar as-Sabil (1/66).
Untuk itu, sebagian ulama membolehkan memejamkan mata ketika ada kebutuhan.
Misalnya, dengan memejamkan mata, dia menjadi tidak terganggu dengan pemandangan di sekitarnya. Ibnul Qoyim mengatakan,
ูุงูุตูุงุจ ุฃู ููุงู : ุฅู ูุงู ุชูุชูุญ ุงูุนูููู ูุง ูุฎู ุจุงูุฎุดูุน ููู ุฃูุถู ุ ูุฅู ูุงู ูุญูู ุจููู ูุจูู ุงูุฎุดูุน ูู ุง ูู ูุจูุชู ู ู ุงูุฒุฎุฑูุฉ ูุงูุชุฒููู ุฃู ุบูุฑู ู ู ุง ูุดูุด ุนููู ููุจู ุ ูููุงูู ูุง ููุฑู ุงูุชุบู ูุถ ูุทุนูุง ุ ูุงูููู ุจุงุณุชุญุจุงุจู ูู ูุฐุง ุงูุญุงู ุฃูุฑุจู ุฅูู ุฃุตูู ุงูุดุฑุน ูู ูุงุตุฏู ู ู ุงูููู ุจุงููุฑุงูุฉ
Kesimpulan yang benar, jika membuka mata (ketika shalat) tidak mengganggu kekhusyuan, maka ini yang lebih afdhal.
Tetapi jika membuka mata bisa mengganggu kekhusyuan, karena di arah kiblat ada gambar ornamen hiasan, atau pemandangan lainnya yang mengganggu konsentrasi hatinya, maka dalam kondisi ini tidak makruh memejamkan mata.
Dan pendapat yang menyatakan dianjurkan memejamkan mata karena banyak gangguan sekitar, ini lebih mendekati prinsip ajaran syariat dari pada pendapat yang memakruhkannya. (Zadul Maโad, 1/283).
Allahu aโlam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
0 komentar:
Posting Komentar